You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cluster Selatan Kepulauan Seribu Bakal Dialiri Listrik Tenaga Gas
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Cluster Selatan Kepulauan Seribu Bakal Dialiri Listrik Tenaga Gas

Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo, Chairul Hakim mengatakan Cluster Selatan pulau-pulau resort yang ada di Kepulauan Seribu akan dialiri listrik bertenaga gas.

Untuk wilayah Cluster Selatan Kepulauan Seribu telah ada investor yang mau berinvestasi, yaitu PT Perusahaan Gas Negara (PGN)

“Untuk wilayah Cluster Selatan Kepulauan Seribu telah ada investor yang mau berinvestasi," ujarnya, Rabu (30/5).

Dijelaskan Chairul, energi listrik bertenaga gas tersebut jauh lebih efisien, mudah dan murah jika dibandingkan dengan energi listrik bertenaga genset.

PT Jakarta Utilitas Propertindo Resmikan Program JACK UP

Rincian harga genset saat ini Rp 4.500 per KWH sedangkan energi listrik bertenaga gas dibawah Rp 4.500 per KWH. Ia mengatakan, untuk perhitungan pastinya masih dilakukan hingga saat ini.

"Karena ini murni business to business, maka kami akan jual pasokan listrik tenaga gas itu ke pulau-pulau resort," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk Cluster Utara hingga saat ini pihaknya masih mencari mitra untuk membangun energi terbarukan. 

“Hal itu kami lakukan karena letak geografis di Cluster Utara lebih cocok menggunakan energi terbarukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30203 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2788 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2409 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1491 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1282 personFakhrizal Fakhri