You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Cluster Selatan Kepulauan Seribu Bakal Dialiri Listrik Tenaga Gas
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Cluster Selatan Kepulauan Seribu Bakal Dialiri Listrik Tenaga Gas

Direktur Utama PT Jakarta Utilitas Propertindo, Chairul Hakim mengatakan Cluster Selatan pulau-pulau resort yang ada di Kepulauan Seribu akan dialiri listrik bertenaga gas.

Untuk wilayah Cluster Selatan Kepulauan Seribu telah ada investor yang mau berinvestasi, yaitu PT Perusahaan Gas Negara (PGN)

“Untuk wilayah Cluster Selatan Kepulauan Seribu telah ada investor yang mau berinvestasi," ujarnya, Rabu (30/5).

Dijelaskan Chairul, energi listrik bertenaga gas tersebut jauh lebih efisien, mudah dan murah jika dibandingkan dengan energi listrik bertenaga genset.

PT Jakarta Utilitas Propertindo Resmikan Program JACK UP

Rincian harga genset saat ini Rp 4.500 per KWH sedangkan energi listrik bertenaga gas dibawah Rp 4.500 per KWH. Ia mengatakan, untuk perhitungan pastinya masih dilakukan hingga saat ini.

"Karena ini murni business to business, maka kami akan jual pasokan listrik tenaga gas itu ke pulau-pulau resort," jelasnya.

Ia menambahkan, untuk Cluster Utara hingga saat ini pihaknya masih mencari mitra untuk membangun energi terbarukan. 

“Hal itu kami lakukan karena letak geografis di Cluster Utara lebih cocok menggunakan energi terbarukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7725 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye6131 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1661 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1455 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1346 personFakhrizal Fakhri